Tindakan pencegahan keselamatan saat mengoperasikan peralatan pemanas. Aturan keselamatan untuk pengoperasian peralatan mekanis termal pembangkit listrik dan jaringan pemanas - file n1.doc

RD 34.03.201-97

(edisi dengan tambahan dan perubahanper 04/03/2000)

Persyaratan untuk mengatur keselamatan kerja selama operasi, perbaikan, penyesuaian dan pengujian tenaga panas, mekanik, peralatan pengolahan air, sistem pasokan air, perangkat otomasi termal dan pengukuran transportasi bahan bakar, ruang ketel, turbin dan bengkel kimia yang ada dan direkonstruksi pembangkit listrik, jaringan pemanas, titik pemanas dan rumah boiler pemanas dipasang.

Istilah dan singkatan

Bagian 1. Ketentuan Umum

1.1. Ruang lingkup dan prosedur penerapan Peraturan

1.2. Persyaratan personel

Bagian 2. Aturan keselamatan umum

2.1. Wilayah, tempat dan tempat kerja

2.2. persyaratan peralatan

2.3. Layanan peralatan

2.4. Mengangkat dan mengangkut benda berat

A. Pemuatan, pembongkaran dan pemindahan beban berat secara mekanis

B. Pemuatan, pembongkaran dan pemindahan benda berat secara manual

2.5. Bekerja di ketinggian, dari scaffolding, scaffolding dan perangkat lainnya

2.6. Pekerjaan pengelasan, bekerja dengan obor las

2.7. Langkah-langkah keamanan selama deteksi cacat peralatan

2.8. Bekerja di struktur dan tangki bawah tanah

2.9. Pemeliharaan penukar panas dan saluran pipa

2.10. Perbaikan mekanisme berputar

2.11. Pekerjaan isolasi termal dan pemasangan batu bata

2.12. Perawatan kompresor dan saluran udara

2.13. Penggalian

Bagian 3. Pemeliharaan peralatan listrik

3.1. Pemeliharaan bahan bakar dan peralatan transportasi

A. Pemeliharaan kereta api

B. Membongkar bahan bakar padat

B. Pemeliharaan gudang bahan bakar padat

D. Pemeliharaan pasokan bahan bakar

D. Pemeliharaan fasilitas bahan bakar minyak

E. Bekerja di tangki bahan bakar minyak

3.2. Pemeliharaan peralatan ketel

A. Pemeliharaan pabrik penyiapan debu

B. Bekerja di bunker

B. Pemeliharaan peralatan gas

D. Pemeliharaan instalasi boiler

D. Pekerjaan di dalam tungku, cerobong asap, saluran udara dan drum ketel serta di cerobong asap

E. Pemeliharaan sistem pembuangan abu dan pembuangan abu

G. Pemeliharaan alat pengendap listrik

3.3. Pemeliharaan peralatan turbin uap

A. Pemeliharaan unit turbin

B. Tindakan pencegahan keselamatan saat bekerja dengan minyak tahan api

3.4. Pemeliharaan sistem pasokan air

A.Layanan struktur pemasukan air pasokan air yang bersirkulasi

B. Pengoperasian kolam pendingin, kolam percikan dan menara pendingin

3.5. Pemeliharaan pabrik klorinasi

A. Bekerja dengan klorin cair

B. Bekerja dengan pemutih

3.6. Tindakan pencegahan keselamatan untuk pembersihan peralatan secara kimia

3.7. Pemeliharaan peralatan untuk toko kimia dan fasilitas pembersihan Air limbah

A. Pemeliharaan fasilitas reagen dan instalasi pengolahan air hidrazin

B. Persyaratan keselamatan saat bekerja di laboratorium kimia

3.8. Pemeliharaan peralatan jaringan pemanas

3.9. Pemeliharaan perangkat otomasi termal, pengukuran dan perlindungan termal

3.10. Bekerja dengan perangkat merkuri

Bagian 4. Langkah-langkah organisasi untuk menjamin keselamatan kerja

4.1. Izin kerja, pesanan

4.2. Orang yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja, hak dan tanggung jawabnya

4.3. Tata cara penerbitan dan penerbitan perintah kerja

4.4. Izin kru untuk bekerja

4.5. Pengawasan selama bekerja. Perubahan komposisi brigade

4.6. Pendaftaran istirahat kerja

A. Istirahat pada hari kerja

B. Istirahat kerja pada akhir hari kerja dan mulai bekerja keesokan harinya

4.7 Penyelesaian pekerjaan. Serah terima dan penerimaan tempat kerja. Menutup pekerjaan

4.8 Pekerjaan kontraktor

Lampiran 1. Konsentrasi maksimum zat berbahaya yang diizinkan di udara area kerja

Lampiran 2. Batas mudah terbakar gas yang mudah terbakar di udara

Lampiran 3. Rambu keselamatan untuk peralatan termomekanis

Lampiran 4. Log penerimaan dan pemeriksaan scaffolding dan scaffolding

Lampiran 5. Karakteristik gas yang mudah meledak dan berbahaya paling sering ditemukan di tangki dan bangunan bawah tanah

Lampiran 6. Karakteristik bahan kimia utama yang digunakan di perusahaan energi dan langkah-langkah keselamatan saat bekerja dengannya

Lampiran 7. Bentuk izin kerja

Lampiran 8. Bentuk izin kerja untuk pekerjaan berbahaya gas

Lampiran 9. Jurnal pekerjaan sesuai perintah dan perintah

Lampiran 10. Kotak penyerap filter untuk masker gas industri

Lampiran 11. Daftar perkiraan ruang terbatas dan kapal tertutup

Lampiran 12. Sertifikat persetujuan pekerjaan konstruksi dan instalasi di wilayah perusahaan (organisasi) yang ada

Lampiran 13. Izin kerja untuk pekerjaan berisiko tinggi

Format Dokumen: .dokter(Microsoft Word)

Istilah dan Definisi
Bagian 1. Ketentuan Umum
1.1. Ruang lingkup dan urutan penerapan aturan
1.2. Persyaratan personel
Bagian 2. Aturan keselamatan umum
2.1. Wilayah, tempat dan tempat kerja
2.2. persyaratan peralatan
2.3. Layanan peralatan
2.4. Mengangkat dan mengangkut benda berat
2.5. Bekerja di ketinggian, dari scaffolding, scaffolding dan perangkat lainnya
2.6. Pekerjaan pengelasan, bekerja dengan obor las
2.7. Langkah-langkah keamanan selama deteksi cacat peralatan
2.8. Bekerja di struktur dan tangki bawah tanah
2.9. Pemeliharaan penukar panas dan saluran pipa
2.10. Perbaikan mekanisme berputar
2.11. Pekerjaan isolasi termal dan pemasangan batu bata
2.12. Perawatan kompresor dan saluran udara
2.13. Penggalian
Bagian 3. Pemeliharaan peralatan listrik
3.1. Pemeliharaan bahan bakar dan peralatan transportasi
3.2. Pemeliharaan peralatan ketel
3.3. Pemeliharaan peralatan turbin uap
3.4. Pemeliharaan sistem pasokan air
3.5. Pemeliharaan pabrik klorinasi
3.6. Tindakan pencegahan keselamatan untuk pembersihan peralatan secara kimia
3.7. Pemeliharaan peralatan untuk toko kimia dan fasilitas pengolahan air limbah
3.8. Pemeliharaan peralatan jaringan pemanas
3.9. Pemeliharaan perangkat otomasi termal, pengukuran dan perlindungan termal
3.10. Bekerja dengan perangkat merkuri
Bagian 4. Langkah-langkah organisasi untuk menjamin keselamatan kerja
4.1. Izin kerja, pesanan
4.2. Orang yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja, hak dan tanggung jawabnya
4.3. Tata cara penerbitan dan penerbitan perintah kerja
4.4. Izin kru untuk bekerja
4.5. Pengawasan selama bekerja. Perubahan komposisi brigade
4.6. Pendaftaran istirahat kerja
4.7. Akhir pekerjaan. Serah terima dan penerimaan tempat kerja. Menutup pekerjaan
4.8. Pekerjaan kontraktor
Lampiran 1 Konsentrasi maksimum zat berbahaya yang diizinkan di udara area kerja
Lampiran 2 Batas mudah terbakar gas yang mudah terbakar di udara
Lampiran 3 Tanda keselamatan untuk peralatan mekanik termal
Lampiran 4 Buku catatan penerimaan dan pemeriksaan scaffolding dan scaffolding
Lampiran 5 Karakteristik gas yang mudah meledak dan berbahaya paling sering ditemukan di tangki dan bangunan bawah tanah
Lampiran 6 Karakteristik bahan kimia utama yang digunakan di perusahaan energi dan langkah-langkah keselamatan saat bekerja dengannya
Lampiran 7 Bentuk izin kerja
Lampiran 8 Bentuk izin kerja untuk pekerjaan berbahaya gas
Lampiran 9 Jurnal kerja sesuai perintah dan perintah
Lampiran 10 Kotak penyerap filter untuk masker gas industri
Lampiran 11 Perkiraan daftar ruang terbatas dan kapal tertutup
Lampiran 12 Sertifikat persetujuan pekerjaan konstruksi dan instalasi di wilayah perusahaan (organisasi) yang ada
Lampiran 13 Izin kerja untuk pekerjaan berisiko tinggi
  • Peraturan keselamatan pengoperasian instalasi listrik, Edisi Kedua, Direvisi dan diperluas (Standar)
  • Pereverzev V.A., Shumov V.V. Buku Pegangan Master Jaringan Panas (Dokumen)
  • Aturan antar industri tentang perlindungan tenaga kerja (Aturan Keselamatan) selama pengoperasian instalasi listrik (Dokumen)
  • Pertanyaan - Aturan antar industri tentang perlindungan tenaga kerja (aturan keselamatan) selama pengoperasian instalasi listrik (Pertanyaan)
  • Smirnov A.D., Antipov K.M. Buku referensi insinyur energi (Dokumen)
  • Positioner pneumatik PR 1.5 (Dokumen)
  • Aturan keselamatan pengoperasian instalasi listrik pada tanya jawab (Standar)
  • Aturan untuk operasi teknis instalasi pengguna panas dan jaringan pemanas konsumen (Republik Belarus) (Standar)
  • Indikator digital yang berdiri sendiri Metran-620 (Dokumen)
  • Daftar harga ORGRES untuk pekerjaan eksperimental dan penyesuaian serta pekerjaan untuk meningkatkan teknologi dan pengoperasian pembangkit listrik dan jaringan, volume 2 (Dokumen)
  • n1.doc

    Kementerian Bahan Bakar dan Energi Federasi Rusia

    SETUJU: SAYA KONFIRMASI:

    Glavgosenergonadzor Wakil Menteri Rusia

    Bos

    B. P. Varnavsky V. V. Kudryavy

    2 April 1997 3 April 1997

    ATURAN

    TEKNIK

    KEAMANAN

    selama operasi

    peralatan termomekanis pembangkit listrik dan jaringan pemanas

    RD 34.03.201-97

    (edisi revisi)

    Aturan ini mulai berlaku pada 15/10/97

    Moskow ENAS 1997

    KETENTUAN UMUM 11

    RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PENERAPAN PERATURAN 11

    PERSYARATAN STAF 13

    Bagian 2 15

    ATURAN KESELAMATAN UMUM 16

    2.1 WILAYAH, TEMPAT DAN TEMPAT KERJA 16

    2.2 PERSYARATAN PERALATAN 20

    2.3 PEMELIHARAAN PERALATAN 21

    2.4 MENGANGKAT DAN MENGANGKUT BERAT 23

    A. PEMUATAN, BONGKAR DAN PERGERAKAN BAHAN BERAT MEKANISASI 23

    B. MANUAL LOADING, UNLOADING DAN PERGERAKAN BARANG BERAT 26

    2.5 BEKERJA DI TINGGI, DARI SCAFFOLDING, SCAFFOLDING DAN PERANGKAT LAINNYA 28

    2.6 PEKERJAAN PENGELASAN, BEKERJA DENGAN BLOWTORCH * 31

    2.7 TINDAKAN KESELAMATAN UNTUK Flaw Scanning PERALATAN 32

    2.8 BEKERJA PADA STRUKTUR BAWAH TANAH DAN TANGKI 32

    2.9 PEMELIHARAAN PENUKAR PANAS DAN PIPA 36

    2.10 PERBAIKAN MEKANISME ROTATING 38

    2.11 PEKERJAAN ISOLASI TERMAL DAN PERALATAN1 39

    2.12 PEMELIHARAAN KOMPRESOR DAN PIPA UDARA 41

    2.13 PEKERJAAN BUMI 41

    Bagian 3 42

    PEMELIHARAAN PERALATAN LISTRIK 42

    3.1 PEMELIHARAAN PERALATAN ANGKUTAN BAHAN BAKAR 43

    A. PEMELIHARAAN PERKERETAAPIAN 43

    B. BONGKAR BAHAN BAKAR PADAT 46

    B. PEMELIHARAAN TOKO BAHAN BAKAR PADAT 49

    D. PEMELIHARAAN PERSEDIAAN BAHAN BAKAR 51

    D. PEMELIHARAAN PABRIK MINYAK 53

    E. BEKERJA DI KONTAINER PABRIK MINYAK 54

    3.2 PEMELIHARAAN PERALATAN BOILER 55

    A. PEMELIHARAAN INSTALASI PERSIAPAN DEBU 55

    B. BEKERJA DI SINKERS 56

    B. PEMELIHARAAN PERALATAN GAS 58

    D. PEMELIHARAAN INSTALASI BOILER 58

    E. PEKERJAAN DI DALAM KEBAKARAN, GAS CHUTES, SALURAN UDARA DAN DRUM BOILER DAN PADA PIPA ASAP 60

    G. PEMELIHARAAN FILTER LISTRIK 64

    3.3 PEMELIHARAAN PERALATAN TURBIN UAP 66

    A. PEMELIHARAAN UNIT TURBO 66

    B. TINDAKAN KESELAMATAN SAAT BEKERJA DENGAN MINYAK TAHAN API 71

    3.4 PEMELIHARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR 72

    A. PEMELIHARAAN FASILITAS INJEKSI AIR UNTUK SEDIAAN AIR SIRKULASI 72

    B. PENGOPERASIAN KOLAM PENDINGINAN, KOLAM SEMPROT DAN MENARA PENDINGIN 73

    3.5 PEMELIHARAAN INSTALASI KLORINASI 74

    A. BEKERJA DENGAN KLORIN CAIR 74

    B. BEKERJA DENGAN ANAK KAPUR 76

    3.6 TINDAKAN KESELAMATAN UNTUK PEMBERSIHAN PERALATAN KIMIA 76

    3.7 PEMELIHARAAN PERALATAN TOKO KIMIA DAN FASILITAS PENGOLAHAN LIMBAH 77

    A. PEMELIHARAAN FASILITAS REAGEN DAN PABRIK PENGOLAHAN AIR HIDRAZIN 77

    B. PERSYARATAN KESELAMATAN KETIKA BEKERJA DI LABORATORIUM KIMIA 81

    3.8 PEMELIHARAAN PERALATAN JARINGAN PEMANASAN 85

    3.9 PEMELIHARAAN PERANGKAT OTOMASI TERMAL, PENGUKURAN DAN PERLINDUNGAN TERMAL 88

    3.10 BEKERJA DENGAN PERANGKAT MERKURI 90

    Bagian 4 93

    TINDAKAN ORGANISASI UNTUK MENJAMIN KESELAMATAN KERJA 93

    4.1 PERINTAH IZIN, ORDER 93

    4.2 PENANGGUNG JAWAB ATAS KESELAMATAN KERJA, HAK DAN TANGGUNG JAWABNYA 97

    Bagian 4 Pengaturan Organisasi 99

    4.3 TATA CARA PENERBITAN DAN PENDAFTARAN ORDER 100

    4.4 PENERIMAAN Awak Kapal UNTUK BEKERJA 101

    4.5 PENGAWASAN SELAMA BEKERJA. PERUBAHAN KOMPOSISI BRIGADE 103

    4.6 PENDAFTARAN Istirahat Kerja 104

    B. Istirahat kerja pada akhir hari kerja dan mulai kerja keesokan harinya 105

    4.7 PENYELESAIAN PEKERJAAN. PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN TEMPAT KERJA. PEKERJAAN PENUTUP 106

    4.8 PEKERJAAN KONTRAKTOR 106

    Lampiran 1 108

    KONSENTRASI MAKSIMUM YANG DIIZINKAN 108

    Lampiran 2 110

    BATAS FLAMMABILITAS GAS YANG MUDAH TERBAKAR DI UDARA 110

    Lampiran 3 111

    TANDA KESELAMATAN PERALATAN MEKANIK TERMAL 111

    Lokasi pemasangan 111

    Lampiran 4 114

    JURNAL PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN SCAFFOLDING DAN SCAFFOLDING 114

    Lampiran 5 115

    KARAKTERISTIK GAS EKSPLOSIF DAN BERBAHAYA YANG PALING UMUM DITEMUKAN PADA RESERVOIR DAN STRUKTUR BAWAH TANAH 115

    Lampiran 6 117

    KARAKTERISTIK BAHAN KIMIA UTAMA YANG DIGUNAKAN DALAM USAHA ENERGI DAN TINDAKAN KESELAMATAN KETIKA BEKERJA DENGANNYA 117

    Amonia teknis berair 117

    Asam sulfat 117

    Asam klorida 117

    Soda kaustik 118

    Soda Ash dan Natrium Fosfat 118

    Kapur tohor dan magnesit kaustik 118

    Koagulan 118

    Poliakrilamida 119

    Trilon B 119

    Hidrazin hidrat dan garamnya 119

    Oktadesilamin 119

    Asam adipat 120

    Asam fluorida dan garamnya 120

    Anhidrida ftalat 120

    Maleat anhidrida 121

    Natrium nitrit 121

    OP-7, OP-10 121

    Captax 121

    Urotropin 122

    Hidrogen peroksida 122

    Kalsium karbida 122

    Dikloroetana 122

    Karbon tetraklorida 122

    Minyak energi 122

    Benzena 123

    Bahan cat dan pernis 123

    Lampiran 6 124

    Lampiran 7 125

    FORMULIR IZIN KERJA* 125

    FORMULIR IZIN KERJA UNTUK PEKERJAAN BERBAHAYA GAS 128

    Lampiran 10 132

    KOTAK PENYERAPAN FILTER UNTUK MASKER GAS INDUSTRI* 132

    Lampiran 11 134

    Lampiran 12 135

    APLIKASI UNDANG-UNDANG untuk pekerjaan konstruksi dan instalasi di wilayah perusahaan (organisasi) yang ada 135

    Lampiran 13 136

    IZIN BEKERJA BEKERJA UNTUK PEKERJAAN BERBAHAYA 136

    UDC 621.311.22:658.382.3
    Aturan ini dibuat oleh RAO UES Rusia. Dengan berlakunya peraturan keselamatan untuk pengoperasian peralatan mekanis termal pembangkit listrik dan jaringan pemanas, yang disetujui pada 05.11.83, dibatalkan.
    Disusun oleh: VK Pauli, Yu.I. Zhukov, I.E. Sysoev.
    Persyaratan untuk mengatur keselamatan kerja selama operasi, perbaikan, penyesuaian dan pengujian tenaga panas, mekanik, peralatan pengolahan air, sistem pasokan air, perangkat otomasi termal dan pengukuran transportasi bahan bakar, ruang ketel, turbin dan bengkel kimia yang ada dan direkonstruksi pembangkit listrik, jaringan pemanas, titik pemanas dan rumah boiler pemanas dipasang.
    Untuk spesialis yang terlibat dalam servis peralatan mekanik termal.

    Glavgosenergonadzor Rusia telah memperluas persyaratan Aturan ini ke fasilitas tertentu di semua departemen.
    Aturan keselamatan untuk pengoperasian peralatan mekanik termal pembangkit listrik dan jaringan pemanas

    (edisi revisi)

    IBSN 5-89055-007-1 © RAO UES Rusia, 1997

    © Desain dan sampul –

    Pusat Penelitian dan Pelatihan

    ENAS, 1997
    PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN N 1/2000

    ke "Aturan Keselamatan"

    selama pengoperasian peralatan mekanik termal

    pembangkit listrik dan jaringan pemanas" (RD 34.03.201-97)
    Dikembangkan oleh Departemen Inspeksi Umum Operasi

    tion pembangkit listrik dan jaringan RAO "UES of Russia" 15/02/2000.

    Disepakati dengan Gosenergonadzor dari Kementerian Bahan Bakar dan Energi Rusia pada 17 Februari 2000.

    Disetujui oleh Wakil Menteri Bahan Bakar dan Energi Federasi Rusia V.V.

    Keriting 22/02/2000.
    1. Klausul 1.1.7 dinyatakan sebagai berikut:

    “Kepala organisasi (perusahaan) harus mengembangkan dan bersama-sama dengan komite serikat pekerja, menyetujui instruksi tentang perlindungan tenaga kerja bagi pekerja dan karyawan; mengatur pekerjaan dengan personel sesuai dengan Aturan untuk bekerja dengan personel di organisasi industri tenaga listrik dari Federasi Rusia; memastikan pemantauan sistematis terhadap kepatuhan peralatan dan proses teknologi persyaratan keselamatan, kepatuhan personel terhadap peraturan keselamatan dan instruksi perlindungan tenaga kerja, penggunaan perangkat keselamatan, pakaian khusus dan peralatan pelindung diri.”
    2. Tambahkan paragraf 2.1.8 dengan paragraf 2:

    "Area berbahaya (bukaan di langit-langit, platform dan dinding stasioner, saluran, lubang, lubang, lubang sumur dan ruang termal yang tidak tertutup) harus dipagari di sekeliling keseluruhannya. Elemen pagar sementara harus diikat dengan aman. Pagar harus kuat dan stabil di bawah pengaruh dinamis massa, terlihat jelas setiap saat sepanjang hari, dengan poster peringatan keselamatan “Hati-hati! Daerah berbahaya".
    3. Klausul 2.1.19 dinyatakan sebagai berikut:

    “Dalam organisasi dan perusahaan, tempat kerja harus disertifikasi sesuai dengan kondisi kerja.”
    4. Klausul 2.1.20, 2.1.21 akan dihapus.

    5. Klausul 2.4.22:

    Paragraf 2 harus dihapus;

    Ayat 3 harus ditambah setelah kata “secara manual” dengan kata “pegawai yang berumur di atas 18 tahun”;

    Baris 1, 2 tabel di halaman 35 harus dihapus;

    Pada baris 4 tabel, ganti dua tanda bintang dengan satu;

    Dalam catatan tabel, hapus paragraf 1;

    Di paragraf 2 catatan, beri satu tanda bintang, bukan dua;

    Lengkapi paragraf dengan paragraf dan tabel:
    Standar beban maksimum yang diperbolehkan bagi orang di bawah usia 18 tahun ketika mengangkat dan memindahkan benda berat secara manual:

    Sifat pekerjaan, indikator tingkat keparahan tenaga kerja


    Maksimum yang diperbolehkan

    berat kargo, kg


    Anak laki-laki

    Cewek-cewek

    16 tahun

    17 tahun

    16 tahun

    17 tahun

    Mengangkat dan memindahkan beban secara manual, terus-menerus selama shift kerja

    4

    4

    3

    3

    Mengangkat dan memindahkan beban secara manual tidak lebih dari 1/3 shift kerja:

    • terus-menerus (lebih dari 2 kali per jam)

    • saat bergantian dengan pekerjaan lain (hingga 2 kali per jam)

    Total massa kargo yang dipindahkan selama shift:

    • mengangkat dari permukaan kerja

    • bangkit dari lantai

    1000 500

    500 250


    Catatan:

    1. Mengangkat dan memindahkan benda berat sesuai standar yang ditentukan diperbolehkan jika berhubungan langsung dengan pekerjaan profesional tetap yang dilakukan.

    2. Massa muatan yang diangkat dan dipindahkan meliputi massa peti kemas dan kemasan.

    3. Saat memindahkan barang dengan kereta atau peti kemas, gaya yang diterapkan tidak boleh melebihi:

    Untuk anak laki-laki berusia 16 tahun - 20 kgf, 17 tahun - 24 kgf;

    Untuk anak perempuan berusia 16 tahun - 7 kgf, 17 tahun - 8 kgf.
    6. Tambahkan paragraf kedua ke klausa 2.5.21:

    “Saat bekerja di ketinggian dari tangga yang digantung, dipasang dan digeser, serta dari tangga dengan platform atas yang tidak dilindungi oleh pagar setinggi minimal 1,1 m, sabuk pengaman harus digunakan, yang harus dipasang pada struktur struktur. atau ke tangga (stepladder) jika terpasang dengan aman pada struktur."
    7. Akhiri paragraf 2.11.3 dengan kata “peralatan”, hapus teks setelah kata ini.
    8. Dalam paragraf 3.2.64, paragraf 2 harus dinyatakan sebagai berikut:

    "- memutusnya dari peralatan yang ada dan pipa uap dan air sesuai dengan persyaratan paragraf 2.9.6 - 2.9.8 Peraturan ini, serta dari pipa bahan bakar minyak, gas dan udara dan memasang sumbat pada flensa penutup perlengkapan komunikasi ini."
    9. Klausul 3.4.11 harus dinyatakan sebagai berikut:

    “Pagar setinggi minimal 1 m harus dipasang di sekeliling menara pendingin dengan poster dan rambu keselamatan yang melarang berenang.

    Diperbolehkan memasang papan yang terlihat jelas dengan poster dan rambu keselamatan tentang larangan berenang di sepanjang perimeter menara pendingin yang terletak di kawasan lindung berpagar pembangkit listrik tenaga panas pada jarak tidak lebih dari 5 m dari pangkalan dan 20 m dari satu sama lain pada ketinggian minimal 0,5 m."
    10. Mengubah klausul 3.7.14 sebagai berikut:

    “Asam dan basa harus dialirkan dari tangki kereta api melalui alat pembuangan atas menggunakan siphon atau dengan perpindahan udara terkompresi tekanan tidak lebih tinggi dari 0,068 MPa (0,7 kgf/sq.cm). Kevakuman untuk mengisi siphon harus dibuat oleh pompa vakum atau ejektor. Dilarang mengalirkan asam dan alkali dari tangki kereta api melalui katup bawah.

    Menguras asam dan basa dari wadah penyimpanan diperbolehkan dengan cara berikut:

    Dari yang bertekanan - melalui perangkat pembuangan atas menggunakan siphon atau dengan perpindahan dengan udara bertekanan. Nilai maksimum tekanan udara di dalam tangki ditentukan oleh instruksi lokal yang disetujui oleh chief engineer perusahaan, dengan mempertimbangkan kondisi teknis tangki, kondisi lokal dan persyaratan pabrikan yang ditentukan dalam dokumentasi terkait;

    Dari yang non-tekanan - melalui perangkat pelepasan atas menggunakan siphon atau sesuai dengan skema khusus melalui fitting bawah dan ke hisapan pompa transfer.

    Dilarang menggunakan selang pembuangan yang terbuat dari bahan yang tidak tahan terhadap asam dan basa.”
    11. Pada paragraf 4.8.2, ganti kata “administrasi” dengan kata “manajer”.
    12. Klausul 4.8.3 akan dihapus.
    13. Pada paragraf 4.8.4, tambahkan teks setelah kata “perusahaan” dengan kata “(pembangkit listrik dan jaringan pemanas)”.

    SYARAT DAN SINGKATAN


    Istilah, sebutan

    Definisi

    Staf administrasi dan teknis

    Manajer, kepala bengkel dan distrik, kepala bagian, laboratorium perusahaan, wakilnya, insinyur, teknisi, mandor yang terlibat dalam pengoperasian dan pemeliharaan peralatan

    Brigade

    Sekelompok pekerja yang terdiri dari 2 orang atau lebih, termasuk manajer kerja

    Pekerjaan pendakian

    Pekerjaan pada ketinggian lebih dari 5 m dari permukaan tanah, langit-langit atau lantai kerja, di atasnya dilakukan langsung dari struktur, peralatan, mesin dan mekanisme, selama pemasangan, pengoperasian dan perbaikannya. Dalam hal ini sarana utama untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dari ketinggian adalah sabuk pengaman.

    Katup ledakan

    Perangkat yang melindungi elemen tungku dan jalur gas boiler, serta sistem debu, dari kerusakan ketika tekanan gas yang disetel terlampaui

    Mekanisme berputar

    Pompa, kipas angin, penghisap asap, pabrik, pengumpan, penghancur, dll. dengan penggerak listrik atau lainnya

    Tempat-tempat berbahaya gas

    Wadah, rongga, ruangan, bangunan, area wilayah, dll., di udara di area kerja yang mungkin terdapat gas berbahaya dan mudah meledak di atas konsentrasi maksimum yang diizinkan

    Istilah dan singkatan

    Mesin pengangkat

    Semua jenis derek, derek ekskavator, kerekan, elevator, kerekan, derek yang digunakan untuk mengangkat barang dan orang

    Kelompok

    Kelompok keselamatan listrik - tingkat kualifikasi karyawan dalam keselamatan listrik

    Staf tugas

    Orang yang bertugas selama shift dan berwenang untuk mengendalikan peralatan secara operasional dan peralihan operasional

    Toleransi

    Suatu peristiwa yang memastikan persiapan tempat kerja yang benar dan menginstruksikan manajer dan manajer kerja, penyelia, dan anggota tim

    Pakaian

    Izin kerja untuk bekerja

    Layanan peralatan

    Pengoperasian, perbaikan, penyesuaian dan pengujian peralatan proses, serta pekerjaan commissioning Pada dia

    Barang berbahaya

    Bahan dan benda yang selama penyimpanan, pengangkatan, pemindahan dan pengangkutan dapat menimbulkan ledakan, kebakaran atau kerusakan pada kendaraan, peralatan, peralatan, gudang, bangunan dan struktur, serta gangguan kesehatan atau kematian manusia dan hewan.

    Personil operasi dan pemeliharaan

    Kategori pekerja dari kalangan personel perbaikan yang mempunyai hak untuk mempengaruhi secara langsung badan pengawas instalasi tenaga listrik

    Pendaftaran kembali

    Masuk ke tempat kerja di mana pekerjaan sebelumnya telah dilakukan sesuai dengan perintah kerja ini

    Istilah dan singkatan


    Istilah, sebutan

    Definisi

    Persiapan pekerja

    tempat


    Melakukan operasi yang diperlukan untuk mematikan, mengosongkan, mendinginkan, mencuci, memberi ventilasi pada peralatan, mencegah kesalahan aktivasi, dan memeriksa tidak adanya tekanan berlebih, suhu tinggi, zat berbahaya, mudah meledak, berbahaya bagi kebakaran, zat agresif dan radioaktif, memagari area berbahaya, memasang rambu keselamatan di tempat kerja untuk menjamin keselamatan kerja

    Struktur bawah tanah

    Ruang termal, saluran tembus dan semi tembus, pengumpul dan sumur

    Tempat kerja permanen

    Tempat dimana pekerja menghabiskan sebagian besar (lebih dari 50%) atau lebih dari 2 jam waktu kerjanya secara terus menerus. Apabila pekerjaan dilakukan pada titik-titik yang berbeda pada areal kerja, maka seluruh areal kerja tersebut dianggap sebagai tempat kerja tetap.

    Keamanan

    Katup


    Perangkat yang melindungi terhadap tekanan berlebih dari media di atas yang dipasang di boiler, bejana, pipa, dll.

    Produser karya

    Pemimpin tim ketika melaksanakan pekerjaan sesuai perintah atau perintah kerja

    Zona kerja

    Suatu ruangan setinggi sampai dengan 2 m di atas lantai atau platform tempat tinggal tetap atau sementara para pekerja berada

    Tempat kerja

    (Semua tempat dimana seorang pekerja diharuskan berada atau pergi sehubungan dengan pekerjaannya, dan yang secara langsung atau tidak langsung berada di bawah kendali pemberi kerja.

    Bekerja di ketinggian

    1 Pekerjaan yang pekerjanya berada pada ketinggian 1,3 m atau lebih dari permukaan tanah, langit-langit atau lantai kerja dan pada jarak kurang dari 2 m dari batas perbedaan sepanjang 1 ketinggian

    Personil perbaikan dan commissioning

    Kategori pekerja terkait dengan pemeliharaan teknis, perbaikan, penyesuaian dan pengujian pembangkit listrik

    Manajer Kinerja

    Seorang spesialis yang mengawasi pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perintah atau perintah

    Kata “harus”, “perlu”, “seharusnya”

    Menunjukkan kewajiban untuk mematuhi persyaratan Peraturan ini

    Kata "diizinkan"

    Menunjukkan bahwa ketentuan Peraturan dapat diterapkan sebagai pengecualian, dengan mempertimbangkan kondisi setempat

    Termomekanis

    peralatan


    Tenaga termal, peralatan mekanis dan pengolahan air, serta otomatisasi termal dan perangkat pengukuran termal dipasang pada peralatan ini

    Bagian 1
    KETENTUAN UMUM
    RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PENERAPAN PERATURAN
    1.1.1. Peraturan ini wajib bagi personel yang terlibat dalam pengoperasian, perbaikan, penyesuaian dan pengujian tenaga panas, peralatan mekanis dan pengolahan air, sistem pasokan air, otomatisasi termal dan perangkat pengukuran (TAI) 1 transportasi bahan bakar, turbin boiler dan bengkel kimia yang ada dan pembangkit listrik yang direkonstruksi 2, serta jaringan pemanas, titik pemanas, dan ruang ketel pemanas di semua departemen.

    1.1.2 . Desain, konstruksi, organisasi operasi, perbaikan, penyesuaian dan pengujian peralatan termal-mekanis utama dan tambahan, sarana mekanisasi dan otomatisasi proses teknologi harus mematuhi peraturan saat ini. peraturan bangunan dan peraturan (SNiP), Peraturan Keselamatan Ledakan dan Kebakaran untuk Pasokan Bahan Bakar Pembangkit Listrik. Aturan keselamatan ledakan untuk instalasi penyiapan dan pembakaran bahan bakar dalam keadaan berdebu. Aturan keselamatan ledakan saat menggunakan bahan bakar minyak di instalasi boiler. Standar sanitasi desain pembangkit listrik termal dan jaringan pemanas. Peraturan sanitasi desain pembangkit listrik tenaga nuklir. Aturan sanitasi untuk organisasi proses teknologi dan persyaratan sanitasi dan higienis untuk peralatan produksi. Aturan keselamatan kebakaran untuk perusahaan energi. Proteksi kebakaran
    1 Personil yang melayani bagian kelistrikan dari otomatisasi termal, pengukuran termal, dan perangkat perlindungan juga harus dipandu oleh bagian yang relevan dari Peraturan Keselamatan untuk pengoperasian instalasi listrik.

    2 Personel pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) harus, bersama dengan Peraturan ini, berpedoman pada Peraturan Keselamatan Radiasi Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN PRB).
    standar desain konstruksi perusahaan industri dan kawasan berpenduduk, peraturan Gosgortekhnadzor, persyaratan sistem standar keselamatan tenaga kerja. Aturan operasi teknis pembangkit listrik dan jaringannya dan Peraturan ini.

    1.1.3. Peralatan listrik harus mematuhi Peraturan Instalasi Listrik dan dioperasikan sesuai dengan Peraturan Keselamatan pengoperasian instalasi listrik.

    1.1.4. Otomatisasi termal, pengukuran termal, dan perangkat proteksi harus mematuhi Peraturan ini dan Peraturan Keselamatan untuk pengoperasian instalasi listrik dan dioperasikan sesuai dengannya.

    1.1.5. Mekanisme dan mesin pengangkat, perangkat dan perkakas yang digunakan selama bekerja harus diuji dan dioperasikan sesuai dengan persyaratan standar keselamatan kerja, aturan Gosgortekhnadzor Rusia dan Aturan Keselamatan saat bekerja dengan perkakas dan perangkat, serta instruksi dari produsen.

    1.1.6. Peraturan ini bersifat wajib, dan penyimpangan dari peraturan tersebut ketika menyervis peralatan yang ada dan yang baru diperkenalkan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kasus penerapan standar baru untuk perlindungan tenaga kerja dan pengoperasian teknis peralatan. Aturan hanya dapat diubah dan ditambah oleh badan yang menyetujuinya.

    Saat menggunakan zat yang mudah terbakar, meledak, dan berbahaya dalam pekerjaan, Anda juga harus dipandu oleh SSBT GOST 12.1.004-91. Keamanan kebakaran. Persyaratan umum, gost 12.1.010-76 SSBT. Keamanan ledakan. Persyaratan umum dan Gost 12.1.007-76SSBT. Zat berbahaya. Klasifikasi dan Ketentuan Umum keamanan.

    Instruksi perlindungan tenaga kerja untuk pekerja dan karyawan harus dipatuhi dengan Peraturan ini. Instruksi harus menunjukkan sifat-sifat bahan yang mudah terbakar, meledak dan berbahaya yang digunakan serta langkah-langkah keselamatan saat bekerja dengannya.

    1.1.7. Pimpinan organisasi (perusahaan) harus mengembangkan dan bersama-sama dengan pengurus serikat pekerja/buruh menyetujui instruksi tentang perlindungan tenaga kerja bagi pekerja dan karyawan; mengatur pekerjaan dengan personel sesuai dengan Aturan untuk bekerja dengan personel di organisasi industri tenaga listrik Federasi Rusia; memastikan pemantauan sistematis kepatuhan peralatan dan proses teknologi dengan persyaratan keselamatan, kepatuhan personel terhadap peraturan keselamatan dan instruksi perlindungan tenaga kerja, penggunaan perangkat keselamatan, pakaian khusus dan alat pelindung diri." (Amandemen dan tambahan No. 1/2000)

    1.1.8. Personil manajemen pembangkit listrik dan jaringan pemanas 2, organisasi perbaikan dan penyesuaian khusus, manajer toko dan wakilnya, dan kepala area perbaikan diharuskan untuk memastikan kondisi kerja yang aman dengan melakukan tindakan organisasi dan teknis yang diperlukan.

    Berdasarkan kondisi setempat, jika perlu, tindakan tambahan harus diberikan untuk meningkatkan keselamatan kerja dan tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

    1.1.9. Setiap karyawan wajib mematuhi Peraturan ini dengan ketat dan segera memberi tahu atasan langsungnya, dan jika dia tidak ada, manajer atasannya, tentang kecelakaan yang telah terjadi dan tentang semua pelanggaran Peraturan yang diketahuinya, serta tentang malfungsi struktur. , perlengkapan dan alat pelindung. Dilarang melaksanakan perintah yang bertentangan dengan Peraturan ini.

    1.1.10. Tanggung jawab atas kecelakaan dan keracunan akibat kerja yang terjadi di tempat kerja terletak pada personel administrasi dan teknis yang gagal memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan sanitasi industri, yang tidak mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah kecelakaan dan kasus keracunan akibat kerja, serta orang-orang yang secara langsung melanggar. aturan.

    1.1.11. Pelanggaran peraturan keselamatan dan sanitasi industri oleh setiap karyawan harus dipertimbangkan
    1 Berikut ini, alih-alih menggunakan kata “pekerja” dan “karyawan”, kata “personel” digunakan agar singkatnya.

    2 Di masa depan, alih-alih menggunakan kata “pembangkit listrik” dan “ jaringan pemanas“Untuk singkatnya, kata “perusahaan” digunakan.
    sebagai pelanggaran disiplin kerja dan harus diselidiki oleh administrasi dan komite serikat pekerja.

    1.1.12. Pejabat yang gagal memastikan kepatuhan terhadap Peraturan ini akan dikenakan sanksi disipliner atau dibawa ke tanggung jawab administratif atau pidana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    PERSYARATAN STAF
    1.2.1. Orang yang dipekerjakan untuk memperbaiki peralatan mekanik termal harus menjalani pemeriksaan kesehatan pendahuluan dan selanjutnya menjalaninya secara berkala dalam batas waktu yang ditetapkan untuk personel perusahaan energi 1 .

    1.2.2. Orang yang berusia di bawah 18 tahun dilarang melakukan pekerjaan berikut dengan kondisi kerja yang sulit dan berbahaya:


    • pembersihan ketel;

    • perbaikan peralatan di bengkel turbin boiler dan persiapan debu, pasokan bahan bakar;

    • pengoperasian unit turbin gas, peralatan bengkel penyiapan debu, suplai bahan bakar, bengkel boiler dan turbin pembangkit listrik tenaga panas;

    • pemeliharaan instrumentasi dan otomasi di bengkel pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas;

    • pemeliharaan pipa pemanas bawah tanah dan struktur jaringan pemanas, input pemanas;

    • pengoperasian dan perbaikan peralatan di bidang radiasi pengion;

    • - pengelasan gas-listrik;
    1 Anda harus dipandu oleh perintah Kementerian Kesehatan Rusia tertanggal 14 Maret 1996. 90 “Tentang tata cara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pendahuluan dan berkala terhadap pekerja serta peraturan kesehatan untuk memasuki profesi”, tanggal 10 Desember 1996 No. 405 “Tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pendahuluan dan berkala terhadap pekerja”.

    • permanen pekerjaan tanah;

    • pengoperasian sarana perkeretaapian, perlintasan, pos saklar, rel dan landasan jalan pada bahan bakar angkutan kereta api dan bengkel angkutan;

    • pemeliharaan peralatan klorinasi;

    • melayani mesin dan mekanisme pengangkat sebagai operator crane, masinis, slinger, rigger;

    • melayani peralatan gas Dan jaringan pipa gas bawah tanah;

    • pemeliharaan kapal dan jaringan pipa yang dikendalikan oleh Layanan Pengawasan Teknis Negara Rusia;

    • penyelaman dan pemeliharaan pekerjaan penyelaman dan bawah air;

    • mengemudikan kendaraan, listrik dan forklift; perbaikan mobil yang menggunakan bensin bertimbal, pemasangan dan pembongkaran ban;

    • Deteksi cacat gamma sinar-X;

    • pekerja yg memperbaiki menara;

    • penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan bahan peledak;

    • menggunakan alat pneumatik dan senjata konstruksi;

    • dengan merkuri terbuka;

    • pemeliharaan gudang khusus dengan bahan bakar, pelumas dan bahan peledak, pestisida, asam dan basa, klorin dan pemutih;

    • dengan produk minyak bumi;

    • terkait dengan mengangkat dan memindahkan benda berat melebihi norma yang ditetapkan untuk remaja.

    1.2.3. Perempuan tidak diperbolehkan bekerja yang ditentukan dalam Daftar industri, profesi dan pekerjaan dengan kondisi kerja yang sulit dan berbahaya, di mana penggunaan tenaga kerja perempuan dilarang, diadopsi oleh Resolusi Komite Negara Uni Soviet untuk Masalah Perburuhan dan Sosial dan Presidium Uni Soviet. Dewan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Serikat No. 240/P 10-3 tanggal 25 . 07. 1978,

    1.2.4. Orang yang melakukan servis peralatan di bengkel pembangkit listrik dan jaringan pemanas harus mengetahui dan mematuhi Peraturan ini sehubungan dengan jabatan atau profesinya.

    1.2.5. Personil yang menggunakan alat pelindung listrik dalam pekerjaannya wajib mengetahui dan mematuhi Peraturan penggunaan dan pengujian alat pelindung yang digunakan pada instalasi listrik, persyaratan teknis ke mereka.

    1.2.6. Orang yang melayani peralatan bengkel utama pembangkit listrik dan jaringan pemanas, dan orang yang diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan khusus, harus mencatat hal ini dalam sertifikat uji pengetahuan mereka.

    1.2.7. Pekerjaan khusus harus dipertimbangkan:


    • menara;

    • pemeliharaan bejana tekan;

    • berbahaya terhadap kebakaran dan gas;

    • bekerja dengan merkuri;

    • bekerja dengan alat listrik, pneumatik dan abrasif;

    • gendongan; - pemeliharaan peralatan yang berada di bawah Kementerian Perkeretaapian Rusia

    • bekerja dengan mekanisme pengangkatan yang dikendalikan dari lantai;

    • memindahkan beban berat menggunakan forklift otomatis dan listrik;

    • bekerja pada mesin pengerjaan logam dan abrasif.
    Daftar pekerjaan khusus dapat dilengkapi dengan keputusan manajemen perusahaan, dengan mempertimbangkan kondisi setempat.
    1.2.8. Pelatihan dan pelatihan lanjutan personel di pembangkit listrik dan jaringan pemanas harus dilakukan sesuai dengan Aturan untuk mengatur pekerjaan dengan personel di perusahaan dan lembaga produksi energi. Aturan untuk pengoperasian instalasi yang memakan panas dan jaringan pemanas konsumen dan Aturan Keselamatan untuk pengoperasian instalasi yang memakan panas dan jaringan pemanas konsumen (untuk perusahaan tempat mereka melamar).

    1.2.9. Personil yang diizinkan untuk memperbaiki peralatan termal-mekanik yang menggunakan bahan yang mudah terbakar, meledak, dan berbahaya untuk kebutuhan teknologi harus mengetahui sifat-sifat bahan tersebut dan aturan keselamatan saat menanganinya.

    1.2.10. Peralatan servis personel di area berbahaya gas, serta yang bersentuhan dengan zat berbahaya, harus mengetahui:

    Daftar tempat berbahaya gas di bengkel (area);


    • efek racun dari zat berbahaya dan tanda-tanda keracunannya;

    • aturan untuk melakukan pekerjaan dan tinggal di tempat berbahaya gas;

    • aturan penggunaan alat pelindung pernafasan;

    • - bahan berbahaya kebakaran dan metode pemadamannya;

    • aturan untuk mengevakuasi orang-orang yang terkena dampak zat berbahaya dari tempat-tempat berbahaya gas dan metode memberikan mereka perawatan pra-medis.
    Personil yang melayani instalasi boiler beroperasi gas alam, dan industri gas, selain persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan ini, harus mengetahui bagian-bagian yang relevan dari Peraturan Keselamatan di Industri Gas dan mematuhi persyaratannya.

    1.2.11. Semua personel harus dilengkapi dengan pakaian khusus, alas kaki keselamatan dan alat pelindung diri sesuai dengan standar yang berlaku sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dan harus menggunakannya selama bekerja.

    1.2.12. Personil harus bekerja dengan pakaian kerja yang dikancingkan seluruhnya. Seharusnya tidak ada bagian yang berkibar pada pakaian yang dapat tersangkut oleh bagian mekanisme yang bergerak (berputar). Dilarang menggulung lengan pakaian kerja dan menyelipkan bagian atas sepatu bot.

    Saat bekerja dengan zat beracun dan agresif, menghilangkan kerak pada permukaan pemanas boiler, membuang abu panas dari bunker, serta saat melakukan pengelasan listrik dan gas, pemasangan batu bata, pekerjaan insulasi, membongkar dan memuat material curah dan berdebu, celana panjang harus dikenakan di atas sepatu bot.

    Saat berada di ruangan dengan peralatan listrik yang beroperasi, di sumur, ruangan, kanal, terowongan, di lokasi konstruksi dan di area perbaikan, semua personel harus mengenakan helm pelindung yang diikat dengan tali dagu. Rambut harus diselipkan di bawah helm.

    1.2.13. Semua personel produksi harus dilatih secara praktis dalam teknik melepaskan seseorang yang berada di bawah tekanan dari tindakan tersebut. arus listrik dan pemberian pertolongan pertama kepadanya, serta cara memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lainnya.

    Perangkat dan INSTRUMEN PENGUJIAN MEKANIK.